Program PPG SM-3T adalah Jalan Menuju Guru Profesional


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) berbunyi Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru sebagai pendidik profesional dengan berbagai tugas itulah yang menuntut seseorang dengan profesi tersebut haruslah orang yang memiliki insting sebagai pendidik, serta harus memiliki sikap integritas profesional.

Dilansir dari cnnindonesia.com – Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.

Peran guru tersebut tentunya dapat dijalankan dengan baik jika seorang guru telah memiliki beberapa kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Keempat kompetensi guru tersebut telah disebutkan dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005.

Maka untuk mempersiapkan guru yang  menguasai 4 kompetensi tersebut, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hal ini berdasarkan Permenristekdikti No. 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, di mana dalam pasal 1 disebutkan bahwa PPG didefinisikan sebagai program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Dikutip dari Belmawa.ristekdikti.go.id – Terdapat 2 jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran, yaitu:

  1. PPG Pra Jabatan adalah program pendidikan yang dikhususkan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan serta lulusan SM-3T (Sarjana Mendidik Di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
  2. PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang dikhususkan untuk guru PNS dan bukan PNS dengan persyaratan tertentu yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

PPG dijalankan oleh beberapa Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG di seluruh Indonesia. Selain menjadi tempat pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan, LPTK juga berwenang mengeluarkan Sertifikat Pendidik di akhir masa studi. Program PPG Prajabatan Berasrama sebelumnya hanya dibuka untuk alumni Sarjana Mendidik di daerah Terdepan Terluar dan Tertinggal (SM-3T). Namun saat ini sudah ada jalur PPG Terintegrasi dan PPG Bersubsidi.

Lama studi PPG dihitung berdasarkan beban belajar atau banyaknya SKS. Semester pertama peserta PPG akan dibekali dengan kegiatan workshop Subject Specific Pedagogy (SSP) yakni membuat perangkat pembelajaran, presentasi, peer teaching dan pendalaman materi yang dilakukan dari hari Senin sampai dengan Jumat, mulai dari pukul 07.30 sampai 17.30 Wita. Pada semester kedua peserta PPG Pasca SM-3T diterjunkan ke sekolah-sekolah mitra untuk melakukan PPL, membuat PTK dan adanya penilaian real teaching yang dilakukan oleh Tim Penguji.

Selain kegiatan workshop dan kegiatan keasramaan, peserta PPG Pasca SM-3T juga harus melewati beberapa ujian untuk dapat lulus dari program tersebut. Mulai dari pretest, postest, Try Out, UTL dan yang paling menentukan kelulusan adalah hasil dari Uji Kompetensi Mahasiswa (UKM) yg sebelumnya disebut sebagai Ujian Tulis Nasional (UTN). UKMPPG terdiri atas Uji Kinerja (UKin) yg dinilai langsung oleh Dosen Pembimbing, Guru Pamong dan Guru Independen sedangkan Uji Pengetahuan (UP) dilaksanakan secara serentak di seluruh LPTK penyelenggara program PPG se-Indonesia dengan system Computer Assistad Test (CAT). Passing grade kelulusan UP tahun 2017 untuk angkatan V adalah 76,00 lebih tinggi dari passing grade angkatan sebelumnya yakni 65,00. Terdiri dari 100-125 butir soal dengan waktu pengerjaan 180 menit.

Setelah dinyatakan lulus dari serangkain tes tersebut baru bisa memperoleh Sertifikat Pendidik dan mendapatkan Gelar ‘Gr.’ yang merupakan tambahan gelar baru yg diberikan untuk Guru Profesional.

(Ahmad Yusran, S.Pd., Gr.)

(Dikunjungi : 1,462 Kali)

.

Apa Reaksi Anda?

Terganggu Terganggu
0
Terganggu
Terhibur Terhibur
0
Terhibur
Terinspirasi Terinspirasi
0
Terinspirasi
Tidak Peduli Tidak Peduli
0
Tidak Peduli
Sangat Suka Sangat Suka
0
Sangat Suka

Komentar Anda

Share